Sambutan Kepala Sekolah

Sambutan Kepala Sekolah

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME, yang telah memberikan rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat memiliki website sekolah. Kami berharap, website ini dapat digunakan sebagai sarana untuk mempertahankan eksistensi sekolah kami di tengah masyarakat serta menunjang peningkatan mutu pendidikan.

Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, baik para pengajar, staf dan karyawan di sekolah ini yang telah banyak membantu kami dalam menyelesaikan pembuatan website sekolah ini. Kami menyadari bahwa website ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan atau saran yang bersifat membangun demi kebaikan dimasa yang akan datang.

Akhir kata, semoga website ini mampu mendukung sekolah kami untuk lebih maju, membantu proses pembelajaran dan memudahkan kami dalam mengelola administrasi serta keuangan (BOS) demi tercapainya sekolah yang unggul, terdepan dan berprestasi.

Visi : "Terwujudnya pranata sosial yang kuat untuk menjadi manusia yang berkualitas, berakhlaq mulia, cerdas, terampil, serta unggul dalam prestasi" Misi :
  1. Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, nyaman, indah sehingga tercipta iklim belajar yang kondusif.
  2. Menumbuhkembangkan kehidupan sekolah yang berlandaskan pada ajaran agama yang dianut masing - masing.
  3. Melakukan proses belajar mengajar dengan pendekatan CTL (Contextual Teaching and learning).
  4. Menumbuhkan semangat baca untuk menambah wawasan pengetahuan.
  5. Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan teknologi dalam kegiatan pengajaran.
  6. Melaksanakan ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat dan potensi siswa.
Tujuan :
  1. Menjadi sekolah dasar unggulan dan pilihan masyarakat untuk membentuk generasi pelajar yang berkualitas, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
  2. Menjadi sekolah yang berstandar Nasional dengan sarana prasarana yang memadai dan sistem pendidik yang berstandar.
  3. Menghasilkan lulusan yang intelektual dan agamis serta dapat melanjutkan ke jenjang SMP favorit.
  4. Menjadikan lingkungan sekolah yang berkualitas dan nyaman sehingga berdampak positif terhadap kehidupan sekolah dan masyarakat.

Senin, 27 Februari 2012

BOS

BOS

Bantuan Operasional Sekolah merupakan bantuan pemerintah pusat kepada seluruh SD/MI dan SMP/MTs se-Indonesia, baik negeri maupunswasta. Bantuan ini diberikan kepada siswa melalui sekolah yang langsung ditrasfer ke rekening sekolah masing-masing. Bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghapus biaya pendidikan yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, yang mengupayakan agar anggaran pendidikan segera mencapai 20 % dari total APBN/APBD.
 Landasan Hukum:
a.     Undang-Undang RI No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara(Lembaran Negara RI tahun 2003 No.47 tambahan lembaran Negara RINo.4286)
b.     Undang-Undang RI No.1 tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara(lembaga Negara RI tahun 2004 No.47 tambahan lembaran Negara RINo.4287)
c.      Undang-Undang RI No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (lembaran Negara RI tahun 2004No.66 Tambahan Negara RI No.4400)
d.     Keputusan Presiden RI No.42 tahun 2002 tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara (lembaran Negara RI tahun 2002 No.73tambahan lembaran Negara RI No.4212) yang telah diubah dengankeputusan Presiden RI No.72 tahun 2004 (lembaran Negara RI tahun2004 No.92 tambahan lembaran Negara RI No. 4418)
e.      Keputusan Mentri keuangan No. 331/M/V/9/1968 tentang pedoman bagipegawai yang diberi tugas melakukan pemeriksaan umum kas padabendahara/pemegang Kas.
f.       Keputusan Mentri keuangan No.323/M/V/9/1968 tentang buku kasumum dan cara mengerjakannya.
g.     Undang-Undang No.17 tahun 1965 tentang pembentukan badan pemriksaan keuangan (BPK)
h.     Keputusan Mentri keuangan No.548/KMK.04/2000 pasal 4 (1a) tentangtata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahannilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah oleh bendahara danpemerintah sebagai pemungut pajak PPN.
i.       Keputusan mentri keuangan No.547/KMK.04/2000, tentang penunjukanpendararawan pemerintah sebagai pemungut.30
j.       Undang-undang No.17 tahun 2000, pasal 21 tentang bedaraharawanwajib memngut PPh
k.     Keputusan direktur jendral pajak No.KEP-545/PJ./2000,BAB III pasal 5,tentang petunjuk pelasanaan pomohonan, penyetoran dan pelaporanpajak penghasilan pasal 21 dan pasal 26. sehubungan dengan pekerjaan,jasa kegiatan orang pribadi.
l.       Peraturan mentri keuangan No.564/KMK.03?2004 tentang penyesusaianbearnya penghasilan tidak kena pajak.
m.  Peraturan Mentri RI No.38 tahun 2003, tentang perubahan atas peraturanpemerintah No.146 tahun 2000 tentang impor dan atau penyeraha barangkena pajak tetrentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahannilai.
n.     Peraturan pemerintah RI No.24 tahun 2000, tentang perubahan tariff beamaterai dan besarnya batas pengelolaan harga nominal yang dikenakanbea materai18
a)     Tujuan Dana BOSProgram Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untukmemberikan bantuan kepada sekolah dalam rangka membebaskan iuransiswa, tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayananpendidikan kepada masyarakat.
b)    Penerimaan dan Pengeluaran
1)    Dana BOS langsung dikirim ke Nomor rekening rutin sekolah olehlembaga penyalur kantor Pos/Bank.
2)    Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatanharus diketahui leh kepala sekolah dan disetujui oleh komite sekolah.
3)    Pengambilan dana berikutnya oleh penanggung jawab kegiatan dapatdirealisasikan setelah memberikan pertanggung jawaban dana yangdiberikan sebelumnya kepada bendahara/Guru.
4)    Penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam pembukuanc) Penggunaan DanaPenggunaan Dana BOS disekolah dan Madrsah harus didasarkan padakesepakatan dan keputusan bersama antara kepala sekolah/ dewan gurudengan komite sekolah/madrasah, yang harus didaftarkan sebagai salahsatu sumber penerimaan dalam RAPBS, disamping dana yang diperolehdari pemda atau sumber lain (Block Garnt, atau hasil unit produksi,sumbangan Lain, dsb) khusus untuk pesantren salafiyah, penggunaan danaBOS didasarkan pada kesepakan dan keputusan bersama antarapenanggung jawab program dengan pengasuh pondok pesantren dandisetujui oleh kasi PEKA PONTREN (Pendidikan Keagamaan danPondok Pesantren) kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Bagisekolah keagamaan non Islam dalam penggunaan dana BOS kepalasekolah/penanggung jawab program harus meminta persetujuan dari kasi PEMBIMAS (Pembimbing Masyarakat) Departemen AgamaKabupaten/Kota.

Untuk selanjutnya komite sekolah/madrasah atau pengasuh pondokpesantern serta kasi PONTREN dan kasi PEMBIMAS dalam fungsinyasebagai lembaga yang mitra kepala sekolah berkaitan dengan pengelolaandana BOS disebut sebagai kemite sekolah.Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) digunakan untuk:
1)    Biaya Formulir Pendaftaran§ Digunakan untuk membeli ATK/Bahan/Pengadan/lain- lain.§ Untuk pengadaan ATK/bahan/pengadaan Formulir/lain-laindengan nilai, sebelum ditambahkan pajak pertambahan nilai(PPN), diatas Rp 1 Juta akan dikenai pajak pertambahan Nilaisebesar 10 % dan pajak penghasilan pasal 22 (pph 22) sebear 1,5% yang harus disetorkan ke Kas Negara melalui kantor pos/Bankpemerintah setempat.§ Untuk keabsahan bukti pengeluaran yang memuat sejumlah uangagar diperhatikan ketentuan mengenai bea materai yang besarnyaberkaitan dengan nilai pembelian yang tercantum pada buktitersebut.
2)    Buku pelajaran pokok dan penunjang untuk perpustakaan§ Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untukperpustakaan dilakukan oleh sekolah dengan melakukan33pembandingan harga dan harus diperiksa kualitasnya, bahan yangtidak memenuhi sandart harus ditolak.§ Untuk pengadaan dengan nilai, sebelum ditambahkan pajakpertambahan nilai (PPN), diatas Rp 1 Juta akan dikenaklan pajakpertambahan nilai (PPN) sebear 10 % dan pajak penghsilan pasal22 (PPh 22) sebesar 1,5 % yang harus disetorkan ke Kas Negaramelalui kantor Pos/Bank pemerintah setempat.§ Untuk keabsahan bukti pengeluaran yang memuat sejumlah uangagar diperhatikan ketentuan mengenai bea materai yang besarnyaberkaitan dengan nilai pembelian yang tercantum pada buktitersbut.
3)    Ujian sekolah, ulangan umum bersama, dan ulangan umum harian.§ Digunakan untuk membeli ATK/bahan/pengadaan/lain- lain.§ Untuk mengadakan ATK/bahan/pengadaan soal ujian/lain-laindengan nilai, sebelum ditambahkan pajak pertambahan nilai(PPN),diatas Rp 1 Juta akan diberi pajak pertambahan nilai (PPN)sebesar 10 % dan pajak pajak penghasilan pasal 22 (PPH 22)sebesar 1,5 % yang harus diserahkan ke Kas Negara melalui kantorPos/Bank Pemerintahan setempat.§ Untuk keabasahan bukti pengeluaran yang memuat sejumlah uangagar diperhatikan ketentuan mengenai beamaterai yang besarnyaberkaitan dengan pembelian yang tercantum pada bukti tersebut.
4)     Membeli bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapuir tulis,pensil, bahan praktikum§ Digunakan ntuk membeli bahan pendukung proses belajarmengajar.§ Untuk pengadakan bahan ini dengan nilai sebeluim ditambahkanpajak pertambahan nilai (PPN), diatas Rp 1 Juta akan dikenaipajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 % dan pajakpenghasilan (PPH ps 22) sebesar 1,5 % yang harus disetorkan keKas Negara melalui kantor Pos/Bank pemerintah setempat.§ Untuk keabsahan bukti penegeluaran yang memuat sejumlahuang agar diperhatikan ketentuan mengenai bea materai yangbesarnya berkaitan dengan nilai pembelian yang tercantum dalam bukti tersebut.

BOS BUKU

BOS BUKU

BOS buku adalah bantuan dana yang digulirkan kepada sekolah untuk pembelian buku pelajaran. Program ini mulai digulirkan ke semua propinsi diseluruh Indonesia pada tahun 2006. Bos buku diberikan langsung ke sekolah dengan besaran setiap sekolah mendapatkan alokasi yang dihitung dari jumlahsiswa. Setiap siswa dialokasikan Rp.20.000. Sekolah yang menerima BOSbuku memiliki kewajiban untuk membeli buku teks pelajaran yangdiprioritaskan untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.Buku-buku itu diharapkan digunakan minimal dalam 5 tahun. Depdiknas bersama DPR telah sepakat mengalokasikan dana Rp 800 miliar dari APBNuntuk BOS buku tahun 2006. BOS buku teks ini diberikan kepada siswa-siswa SD dan SMP yang ada di daerah-daerah terpencil dan tertinggal dalam rangkapenuntasan wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun,penyaluran BOS buku ini sama dengan pola penyaluran dana bantuanoperasional sekolah (BOS), yaitu menggunakan pola block grant. BOS buku,katanya, diberikan untuk buku teks pelajaran saja, tidak termasuk bukupengayaan.Pihak sekolah dan komite sekolah silakan memilih buku teks pelajaranyang akan digunakan di sekolah. Buku teks pelajaran yang dipilih adalah bukuyang sudah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
2. Sasaran program dan besar bantuanSasaran program BOS Buku pada tahun 2006 ini adalah semua SD / MI / SDLB / SMP / MTS / SMPLB / salafiyah / sekolah keagamaan non islam yang menyelenggarakan wajib belajar diknas 9 tahun, baik negeri maupunswasta di seluruh propinsi di Indonesia. Subsidi dana BOS Buku yang di terima olh sekolah di hitungberdasarkan jumlah siswa sebesar Rp 20.000,-/siswa baik untuk siswa setaraSD maupun setara SMP3. Tujuan BOS Bukua. Memberikan bantuan kepada sekolah dalam rangka pengadaan buku tekspelajaran bagi seluruh siswab. Membantu masyarakat meringankan beban biaya pendidikanc. Meningkatkan mutu pendidikan dasar di Indonesia.4. Ketentuan sekolah penerima BOS BukuSekolah penerima BOS Bukua) Semua sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) berhakmemperoleh BOS Buku. Sekolah yang bersedia menerima BOS Bukuharus menanda tangani surat perjanjian pemberian bantuan dan bersediamengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksaan inib) Sekolah penerima BOS juga berhak untuk menolak BOS Buku, sehingga sekolah tersebut tidak harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalambuku petunjuk pelaksanaan ini. Keputusan atas penolakan BOS Bukuharus melalui persetujuan komite sekolahKetentuan yang harus di ikuti sekolah penerima BOS Buku1) Membeli buku teks pelajaran yang di prioritaskan untuk di gunakandalam kegiatan belajar mengajar di sekolah dan di gunakan minimalselama lima tahun.
2) Buku teks pelajaran yang di beli harus buku baru (bukan buku bekas)3) Buku teks pelajaran yang sudah di beli merupakan koleksiperpustakaan sekolah dan menjadi barang inventaris sekolah, harus dipinjamkan secara Cuma-Cuma kepada siswa dan boleh di bawa pulang4) Di akhir tahun ajaran/semester, siswa harus mengembalikan buku tekspelajaran yang di pinjam agar dapat di pakai oleh adik kelasnya5) Di larang memungut biaya kepada orang tua siswa dalam rangkapembelian dan perawatan buku teks pelajaran yang sudah di biaya olehBOS Buku5. Mekanisme PelaksanaanMekanisme alokasi penerima bos bukua) Alokasi dana BOS Buku yang di terima oleh sekolah di dasarkan kepadadata jumlah siswa pada program BOS tahun 2006b) Nomor rekening sekolah yang di gunakan untuk menampung dana BOSBuku sama dengan nomor rekening yang di gunakan untuk menampungdana BOS yaitu rekening rutin sekolahc) Tim PKPS-BBM kabupaten/kota menetapkan sekolah yang bersediamenerima BOS Buku melalui surat keputusan (SK) yang di tanda tanganioleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala kantor departemenagama kabupaten/kota, dan dewan pendidikan kabupaten/kota dengan dilampiri daftar nama sekolah dan besar dana bantuan yang di terima. Tim PKPS-BBM kabupaten/kota juga harus membuat daftar sekolah ynagmenolak BOS Buku beserta alas an penolakannyad) Sekolah yang bersedia menerima BOS Buku harus menanda tangani suratperjanjian pemberian bantuan (SPPB).e) Tim PKPS-BBM kabupaten/kota mengirimkan SK alokasi BOS Buku ketim PKPS-BBM propinsi, lembaga penyalur dan sekolah penerima BOSBuku,zs dengan melampirkan daftar sekolahf) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan alokasi yang di sebabkanoleh data siswa, sekolah harus segera berkoordinasi dengan tim PKPSBBMkabupaten/kota dan selanjutnya tim PKPS-BBM kabupaten/kotaberkoordinasi dengan tim PKPS-BBM propinsi untuk di carikan pemecahannya